pict depan

Program Blended Pembinaan K3 ini merupakan pemenuhan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain hal tersebut, dengan pembinaan K3 ini peserta diharapkan mampu bekerja secara aman di ruang terbatas.