opener eltc temank3

Pekerjaan yang mengandung potensi bahaya listrik dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan properti perusahaan. Teknisi listrik yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi kompetensi keselamatan dan kesehatan listrik yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan K3 dan lisensi. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, No.: KEP. 48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik.