BL-K3PUB


Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No.1 Tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep.Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikasi operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas >10 ton/jam)
  2. Operator Kelas II (pesawat uap kapasitas <10 ton/jam)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.




Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No.1 Tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep.Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikasi operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas >10 ton)
  2. Operator Kelas II (pesawat uap kapasitas <10 ton)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.




Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No.1 Tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep.Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikasi operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas >10 ton/jam)
  2. Operator Kelas II (pesawat uap kapasitas <10 ton/jam)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.