BL-K3KKS

Program pembinaan ini merupakan program wajib bagi perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepdirjen Binwasnaker Dan K3 No. : Kep. 69/PPK&K3/XII/2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Umum. Bertujuan mempersiapkan calon Ahli K3 Umum perusahaan, yang dapat berperan sebagai motor penggerak program K3, sekaligus membantu mengawasi pelaksanaan norma-norma K3 di perusahaan. 

Ilustrasi Ak3 Umum