BL-K3KKS

Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam Lampiran 1 tentang Pedoman Pembinaan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta untuk memenuhi salah satu kriteria dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

lagi audit