OPener

Program Blended Pembinaan K3 ini merupakan pemenuhan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain hal tersebut, dengan pembinaan K3 ini peserta diharapkan mampu bekerja secara aman di ruang terbatas.

pict depan

Program Blended Pembinaan K3 ini merupakan pemenuhan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain hal tersebut, dengan pembinaan K3 ini peserta diharapkan mampu bekerja secara aman di ruang terbatas.

OPener

Program Blended Pembinaan K3 ini merupakan pemenuhan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain hal tersebut, dengan pembinaan K3 ini peserta diharapkan mampu bekerja secara aman di ruang terbatas.